Jumlah kecelakaan lalu-lintas di Indonesia berdasarkan data Korlantas Polri sepanjang 2014 mencapai 91.000 kejadian. Ironisnya, 57 persen di antaranya atau lebih dari 52.000 kejadian melibatkan pengendara yang tak memiliki SIM. Artinya, semakin banyak pengguna jalan yang tak peduli dengan hukum. Pengendara seakan sudah terbiasa keluar rumah tanpa bekal SIM sebagai syarat utama menjalankan kendaraan di jalan raya.
Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Indrajit mengatakan bahwa SIM sebenarnya bukan cuma syarat utama izin untuk mengemudi di jalan raya, tetapi juga kontrol kendewasaan.
”Usia pemegang SIM minimal 17 tahun ada sebabnya, bahwa orang-orang yang sudah mempunyai SIM dianggap sudah dewasa, bisa mempertimbangkan hal baik dan buruk, atau mengambil keputusan di jalan raya dengan baik,” kata Indrajit kepada KompasOtomotif (18/2/2015).harga ban mobil
Indrajit juga menyinggung soal kurangnya pengawasan orang tua yang memberikan izin kepada anak yang belum punya SIM untuk mengemudikan kendaraan. Dalam hal ini, Polisi hanya bisa mengimbau dan meminta bantuan kepada orang tua untuk mengawasi. harga sparepart mobil. ”Banyak orang tua yang bangga, kalau anaknya yang masih usia SMP sudah bisa bawa motor ke mana-mana. Kami di Kepolisian tidak mungkin bisa mengawasi sekian banyak orang-orang yang tak punya SIM,” ujar Indrajit.
Jika diperdalam, dari data jumlah kecelakaan yang diterima KompasOtomotif, dominasinya adalah pengguna SIM C atau sepeda motor dengan 21.000-an kejadian. Lalu disusul pengguna SIM A atau pengendara mobil dengan 7.500-an kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar