Senin, 19 September 2016

Berikut Ini Sistem Pembayaran Baru BPJS

Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem pembayaran yang baru melalui satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga.
"Mulai 1 September 2016, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dapat melakukan pembayaran dengan sistem satu VA untuk seluruh anggota keluarganya atau VA Keluarga," kata Direktur Hukum.
Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, dalam Konferensi Pers "VA Keluarga dan Denda Pelayanan" di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (14/9/2016).
Diberlakukannya sistem VA Keluarga ini diharapkan mampu meningkatkan Cara cek  jumlah keaktifan peserta JKN-KIS, terutama untuk menyadarkan masyarakat agar membayar iuran dengan tepat waktu dan disiplin.
"Bukan hanya agar tertib, sistem ini juga menguntungkan bagi peserta karena membuat semua anggota keluarga tidak perlu membayar semua, kan belum lagi biaya tambahan administrasi," ujar Bayu.
Dengan VA keluarga ini, peserta JKN-KIS cukup menunjukkan satu VA saja untuk membayarkan semua anggota keluarganya.
"Saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar BPJS online .
Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelas Bayu.
Status aktivasi peserta sebelum pembayaran bulan September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya.
Sedangkan status peserta yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga. Related content : info harga terbaru dan juga harga terkini.
Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pendebetan anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016.
Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.
Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking.
Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi pembayaran daftar BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Terdapat dua hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama, Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.
Kedua, terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak.
Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

1 komentar: